Hari ini Jawa Barat melaksanakan Pemilukada untuk memilih Gubernur
24 Minggu Feb 2013
Posted Lingkungan
in24 Minggu Feb 2013
Posted Lingkungan
in22 Jumat Feb 2013
Posted Lingkungan
inPada hari ini pagar pembatas (arkon) di lingkungan RT. 002, yaitu di bagian Blok I4 dan Blok J3 telah selesai dipasang. Dengan adanya arkon tersebut diharapkan keamanan dan kenyamanan hidup di lingkungan RT. 002 akan menjadi lebih baik. Aamiin. Mudah-mudahan arkon di belakang rumah-rumah yang berada di Blok I5 juga segera dipasang. Aamiin.
21 Kamis Feb 2013
Posted Lingkungan
inSeiring dengan bertambahnya kebutuhan, bertambahnya umur rumah dan rezeki (he..he..he..) kadang melakukan renovasi rumah menjadi suatu pilihan yang harus Bapak atau Ibu lakukan.
Judul tulisan ini mungkin akan menimbulkan sedikit pertanyaan bagi Bapak atau Ibu sekalian. Komentar yang muncul mungkin kurang lebih “Lha, ngapa gue mau renovasi rumah, gue harus minta ijin sama tetangga sekitar? Lha kan rumah yang direnovasi rumah gue sendiri, duitnya juga duit gue sendiri, ngapa gue harus minta ijin ama tetangga? Kan gue juga kagak minta bantuan tetangga buat bantuin gue renovasi rumah gue?“.
Melakukan renovasi atas rumah tinggal, terutama rumah tinggal di lingkungan RT. 002 Perumahan Taman Anyelir 3 ternyata bukanlah hal yang sederhana. Posisi rumah yang saling berdempetan menjadi salah satu penyebab utama yang mungkin dapat mempengaruhi kenyamanan hidup bertetangga dan bermasyarakat.
Oleh karena itu, demi kenyamanan, ketentraman dan keamanan hidup bermasyarakat di lingkungan RT. 002 Perumahan Taman Anyelir 3 dan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka bagi Bapak-Bapak atau Ibu-Ibu yang akan atau sedang melakukan renovasi rumah, DIWAJIBKAN untuk memperoleh ijin dari tetangga sekitar rumahnya.
Dokumen Surat Keterangan Ijin Tetangga dapat diperoleh dari Ketua RT. 002 atau didownload / unduh disini atau dari halaman Download / Unduh Dokumen blog ini.
Surat Keterangan Ijin Tetangga tersebut setelah diisi dengan semestinya agar diserahkan kepada Ketua RT 002 dan Ketua RW 011 di Perumahan Taman Anyelir 3, dengan dilampiri fotokopi KTP tetangga sekitar rumah yang akan direnovasi.
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan kepada Bapak dan Ibu sekalian, semoga bermanfaat bagi kenyamanan, ketentraman dan keamanan kita bersama. Selamat merenovasi 🙂
17 Minggu Feb 2013
Posted Hubungan Masyarakat, Rapat Pengurus
in